A. PERLAKUAN TARIF PENGIRIMAN YANG BERLAKU
- Berat paket bisa berubah apabila berat volume lebih besar daripada berat actual. Rumusan perhitungan pengiriman ekspedisi darat dan laut (P X L X T (cm)) / 4000=Berat Volume. Contoh: Berat actual barang 7 kg, Ukuran Paket 65cmx70cmx120cm (65 X 70 X 120(cm)) / 4000=146 Kg, Jadi kami akan kenakan berat 146 kg Rumusan Berat Volume kiriman Transportasi Udara (P x L x T (cm)) / 6000 = Berat Volume, Contoh : Berat Aktual barang 7 kg, Ukuran Paket 65cmx70cmx120cm (65 x 70 120 (cm)) / 6000 = 97,5 kg Jadi kami akan kenakan berat 97,5kg
- Biaya pembatalan untuk setiap orderan akan kami kenakan 30% dari total biaya order yang sudah konfirmasi atau sudah dibayarkan oleh pelanggan dan di proses dalam waktu 6 hari kerja, Tertentu sejak tanggal pembatalan.
B. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
- Pengiriman wajib memberi tahukan isi dan nilai kiriman yang sebenarnya serta bertanggung jawab terhadap pemberitahuannya.
- Pengiriman bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan.
- Kiriman di terima dalam keadaan tertutup dan keselamatan isi kiriman menjadi tanggung jawab pengirim, apabila bungkus atau packing dalam keadaan baik pada waktu kiriman diserahkan kepada penerima.
- Team kami akan mengechek kembali kondisi barang, jenis, berat, dan ukuran (Volume = PxLxT).
C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
- Perusahaan bertanggung jawab terhadapkiriman selama belum diserahkan kepada penerima, Kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman di tahan oleh yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri.
- Perusahaan akan membayarkan ganti rugi yang di ajukan pengirim menurut ketentuan yang berlaku.
D. PROSEDUR CLAM/GANTI RUGI
- Pengajuan claim secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu(1bulan)setelah proses dalam waktu 1 Bulan setelah proses investigasi dalam waktu 7 Hari kerjatanggal pengiriman Yang tertulis pada bukti tanda terima kiriman barang dengan lampiran yang dilampirkan.
- Ganti rugi akan dibayarkan kepada pengirim terhadap kehilangan atau kerusakan seluruh kiriman adalah sebesar nilai kiriman yang hilang sesuai faktur pembelian atau nilai barang yang berlaku sesuai periode
- Ganti rugi terhadap kehilangan kiriman yang tidak diketahui/Diberitahukan, Nilainya, maksimum sebesar 5 ( Lima ) kali biaya Pengiriman yang tertulis dalam bukti surat tanda terima kiriman.
- Tarif Pengiriman Belum termasuk asuransi,dan barang yang bernilai diatas(Rp.3.000.000) wajib dikenakan biaya asuransi 20% sesuai premi ditambahkan biaya ADM Senilai(Rp.50.000)dari nilai yang di terbitkan pihak asuransi
E. RESIKO YANG TIDAK DIKECUALIKAN & TIDAK DIJAMIN
- Perusahaan tidak menjamin ketetapan waktu pengiriman yang Dikehendaki pengirim dan tidak memberikan ganti rugi akibat keterlambatan yang disebabkan kondisi lalu lintas pengangkutan atau Pihak ketiga.
- Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap memburuknya Kiriman, berupa makanan / atau kerugian lainnya yang timbul akibat sifat barang itu sendiri.
- Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/Kehilangan akibatbencana alam, hura-hura atau force majeure,
Terkecuali kiriman yang diasuransikan oleh pengirim.
Pengajuan claim setelah lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal pengiriman.
F. LARANGAN-LARANGAN
- Dilarang memasukkan surat , kantor pos , warkat pos dan/atau uang ke dalam
Dilarang mengirim barang-barang yang udah, melekat/Terbakar sendiri serta barang-barang yang dapat MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN. - Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah Serta tidak dibenarkan untuk diantar-pulaukan.
- Dilarang mengirim barang2 berupa narkotik dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
- Dilarang mengirim barang cetakan/rekaman yang isinya dapat Mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggarhukum lainnya.